Selamat Datang

dunia lebih kaya, lebih hidup, lebih bersegi banyak dari tampaknya, sebab setiap langkah daripada ilmu pengetahuan tertemukan di dalamnya segi-segi baru...

Kamis, 08 Januari 2009

SRIGALA-SRIGALA BISNIS ROKOK


Oleh Hasan Aoni Aziz US
Pemerhati sosial dan energi, tinggal di Kudus



DALAM perlindungan terhadap bahaya rokok, masyarakat Indonesia diilustrasikan oleh Direktur International Legal Consorsium Tobacco Free Kids Patricia Lambert, sebagai seekor ayam dalam satu kandang dengan dua srigala. Srigala itu pemerintah dan pebisnis rokok (Koran Tempo, 20/11/08).
Pemerintah, kata Lambert, harus menyelamatkan masyarakat dengan mengurung srigala dalam kandang sendiri. Tapi, siapa yang bisa mengurung jika pemerintah sendiri dianggap srigala?
Pandangan Lambert adalah satu dari berbagai kelompok gerakan anti-rokok yang eksesif menekan pemerintah, terutama sejak WHO mengeluarkan konvensi perlindungan terhadap tembakau atau framework convention on tobacco control (FCTC) tahun 2004. Di dunia, gerakan ini telah berhasil menundukkan berbagai kepala pemerintahan untuk membatasi peredaran rokok.

Kini sudah 168 negara meratifikasi FCTC. Indonesia satu-satunya negara di Asia-Pasifik yang belum meratifikasi. Kendati demikian, jika melihat perkembangan di dalam negeri dalam tiga tahun terakhir, pukulan terhadap pebisnis rokok mulai terasa.
Di Indonesia, beberapa pemerintah daerah – dimulai DKI Jakarta – memberlakukan ruang kedap asap rokok dengan denda paling mahal di dunia. Lalu Bogor, Surabaya dan beberapa daerah lain menyusul. Terakhir MUI, atas permintaan Komisi Perlindungan Anak, berencana membahas fatwa haram rokok, Januari 2009.
Perkembangan ini menguatirkan para pebisnis rokok. Dengam istilah sama, kelompok gerakan anti-rokok plus pemerintah melalui aturan pembatasan rokok dan pemberlakuan cukai tinggi, juga dapat menjelma menjadi pemangsa bisnis rokok. Mereka dapat menjadi ”srigala” atas srigala.
Phillip Morris pada 1985 pernah berkata: ”of all the concerns, there is one – taxation– that alarms us the most”. Jika ia menyatakan sekarang, sangat mungkin gerakan ati-rokok menjadi faktor kedua paling merisaukan.
Bagaimana memahami kondisi ini?

Pelarangan Merokok
Arsip sejarah pelarangan rokok di dunia, seperti dicatat Jeremy Richards (www.smokersclubinc.com), telah datang dan pergi lebih dari 400 tahun. Dimulai tahun 1575 ketika pertama kali Gereja Katolik Roma melarang merokok di sepanjang tempat ibadah di seluruh jajahan Spanyol. Lalu Sri Paus ke-VIII pada 1600-an mengancam mengucilkan mereka yang merokok di tempat suci.
Seperti gelombang tsunami, pelarangan rokok menyapu semua belahan dunia. Negeri China pada 1612 membuat keputusan menanam dan menggunakan tembakau adalah perbuatan jahat yang dapat dipenggal kepala. Kaisar Mongolia pada 1617 meneruskan memberlakukan hukuman mati bagi para pelanggar. Demikian juga Jepang pada 1620.
Di Amerika, ketika Pemerintah Massachussets memperkenalkan larangan merokok di tempat umum tahun 1632, rokok telah ”dibunuh” di negeri asalnya. Suku Asli Amerika, Indian, adalah pencipta pertama kali rokok. Asap rokok bagi suku ini, seperti terdapat pada suku Jawa kuno, adalah media pemanggil dewa-dewa. Almarhum Adolf Hitler, pemimpin Nazi dan ekstrimis anti-rokok pernah berkata, ”rokok adalah kegusaran orang Indian Amerika melawan orang kulit putih”.
Larangan merokok mulai surut pada abad ke-18 hingga akhir abad ke-19 sejak bisnis rokok menjadi sumber pendapatan pemerintah. Tapi, bersamaan dengan gerakan anti-minuman keras, gerakan anti-rokok kembali muncul akhir abad ke-19 ketika beberapa negara kembali memberlakukan larangan merokok.
Dapatkah pemberlakuan batasan merokok yang kini menjadi tren hampir banyak negara akan kembali redup seperti arsip sejarah di masa lalu? Sejak pemberlakuan FCTC, agaknya aturan pembatasan merokok sulit kembali mengendur.

Melarang dengan Solusi
Gerakan anti-rokok di dalam negeri mengusung dua agenda utama, yaitu perlindungan kesehatan bagi perokok pasif dan penyelamatan ekonomi perokok miskin. Dalam ruang debat antara gerakan anti-rokok dengan kalangan industri rokok, pergesekan pandangan seringkali terjadi.
Kelompok anti-rokok mengatakan, ketaktegasan pemerintah terhadap aturan pembatasan merokok dapat mengakibatkan korban-korban pasif rokok, terutama ibu dan anak. Data-data korban paparan asap diungkapkan dengan meminjam laporan departemen kesehatan dan lembaga kedokteran Indonesia.
Pebisnis rokok dan para pembelanya berkelit. Pelarangan rokok yang eksesif akan membuat ratusan ribu, bahkan jutaan buruh rokok dan petani tembakau gagal mempertahankan pekerjaannya. Dengan nada emosional pada suatu debat di televisi swasta, ketua sebuah serikat pekerja rokok bahkan harus mengatakan, kematian bisnis rokok akan membuat para buruh memilih menjadi wanita tuna susila.
Singkatnya, bagi kelompok anti-rokok, asap rokok harus dibenci. Jika perlu diharamkan sekalian. Logika kalkulasinya, dampak buruk ekonomi akibat rokok lebih besar dibanding dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan akibat kematian bisnisnya. Jadi, mengapa harus dipertahankan?
Pemikiran ini bisa benar secara kalkulatif. Tapi, membiarkan buruh dan petani tembakau kehilangan pekerjaan tanpa substitusi, juga bukan pemikiran arif. Ini hanya akan menjebak kelompok anti-rokok tidak perduli terhadap efek domino yang ditimbulkan.
Tentu kita tidak ingin mendengar, ”Substitusi pekerjaan buruh bukan wilayah kami. Merekalah yang harus mengakhiri untuk apa yang mereka mulai.”
Saya kira kita perlu mengembangkan sikap baru gerakan pembatasan rokok dengan menempatkan jutaan buruh dan petani tembakau dalam perspektif “korban”. Dalam setiap kebijakan, posisi mereka seringkali rentan terperosok menjadi korban.
Penyusunan proposal substitusi kerja kepada pemerintah dan pebisnis rokok bagi buruh dan rokok penting dikembangkan. Berdasar pengalaman, pembatasan merokok di berbagai tempat di dunia telah mengerutkan pasar rokok dan membangkrutkan beberapa perusahaan.
Rokok sigaret kretek tangan (SKT), misalnya, jika dikenakan prinsip “yang berkadar tinggi dikenai cukai tinggi”, dapat menggebug pasar rokok tanpa filter secara signifikan. Pebisnis rokok lalu mengganti tangan-tangan terampil buruh dengan mesin.
Residu ketenagakerjaan akan terjadi. Mengingatkan kita pada deskripsi perih PH Fromberg tentang marginalisasi buruh dan petani tembakau di tengah survival pemerintah dan pebisnis rokok (James R. Rush, 2000).
Proposal substitusi kiranya dapat mengisi ruang kosong program gerakan anti-rokok. Sehingga, kelak buruh dan petani tidak akan mengatakan bahwa “pemangsa” yang menghentikan makan kami adalah mereka yang dahulu melarang rokok.
Kudus, 24-11-2008, diperbaharui 19-12-2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


 

Komentator Artikel