Selamat Datang

dunia lebih kaya, lebih hidup, lebih bersegi banyak dari tampaknya, sebab setiap langkah daripada ilmu pengetahuan tertemukan di dalamnya segi-segi baru...

Rabu, 24 Desember 2008

BURUK ROKOK CUKAI DIBELAH

Oleh Hasan Aoni Aziz US
Pemerhati sosial dan energi, tinggal di Kudus


ATAS asumsi kebahayaan, rokok – seperti etil alkohol dan minuman keras – selalu diburu cukai setiap tahun. Maka, sesuai prinsipnya, cukai diciptakan untuk membelenggu peredaran.
Tapi, dengan keterbatasan devisa, pemerintah masih memperlakukan cukai rokok sebagai sumber pendapatan. Ini terlihat dari rencana revisi UU 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah atau PDRD yang saat ini tengah digodok DPR.
Revisi tersebut akan memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak baru demi menambah pendapatan daerah. Kecuali rokok, lingkungan juga akan dikenai pajak daerah. Juga usul dialihkan pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari pusat ke daerah.
Dalam hal rokok, DPR mengusulkan Pemda memungut maksimal 25% dari nilai cukai. Jika cukai atas rokok seharga Rp.10.000 adalah Rp.4.000, maka Pemda dapat memungut Rp.1.000 atau 25% dari Rp.4.000. Harga keseluruhan rokok setelah terkena pajak menjadi Rp.11.000. Sedang, pemerintah mengusulkan pajak atas harga jual rokok terhadap pengecer.
Walau berbeda dalam teknis pungutan dan besaran, tetapi keduanya sama menempatkan cukai rokok sebagai sumber pendapatan. Yang baru, berdasar usulan yang muncul, hasil pajak ini akan digunakan untuk menanggulangi penyakit akibat rokok.
Menarik ditelusuri apa motif di balik revisi UU itu serta bagaimana daerah berbasis industri rokok bersikap menghadapinya.


Motif Revisi
UU 34/2000 tentang PDRD adalah ketentuan yang mengatur sistem desentralisasi fiskal sebagai konsekuensi atas penerapan otonomi daerah. Meski UU ini hasil revisi atas UU 18/1997, dalam penerapannya masih ditemukan banyak Perda yang bertentangan dengan prinsip pajak maupun iklim investasi di daerah.
Antara lain masih adanya pajak ganda antar-Pemda satu dengan lainnya maupun dengan pemerintah pusat, tidak memberikan manfaat bagi pembayar pajak, juga menimbulkan ekonomi biaya tinggi (high cost economy).
Penelitian Komite Pengawasan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) maupun Kadin tahun 2005 terhadap 4.574 Perda yang dilaporkan Pemda dari 13.520 Perda yang ada (33,8%), ditemukan 404 Perda yang perlu dibatalkan dan 44 yang perlu direvisi.
Dalam pajak rokok, sekilas ketentuan ini hendak “menghukum” barang berbahaya ini dengan menambah pajak. Namun, jika mengikuti alur tujuan menghindari pajak ganda, revisi jilid II ini bertentangan dengan semangat asalnya. Pajak rokok atau apapun istilahnya dapat dikategorikan pajak ganda, karena menduplikasi cukai.
Revisi ini hanya akan merubah mekanisme penetapan besaran cukai rokok dari semula dilakukan oleh pemerintah pusat, diperluas ke daerah.
Mudah diterka bahwa Pemda akan cenderung menerapkan batas maksimal persentase yang diusulkan, meskipun diktum “maksimal 25 persen” memungkinkan disepakatinya besaran pajak di bawah angka maksimal.
Dilema Daerah Basis Rokok
Bagi daerah basis industri rokok seperti Kudus, Kediri, maupun Malang, ketentuan ini merupakan regulation trap atau jerat.
Pertama, aturan ini bisa jadi merupakan “regulasi antara” untuk menghapus dana alokasi cukai hasil tembakau atau DACHT yang belum lama ini dibagikan kepada lima propinsi “penghasil cukai rokok terbesar” senilai Rp. 200 milyar.
Saya menangkap kesan pemerintah sebetulnya setengah hati mengucurkan DACHT, karena bertentangan dengan prinsip pemanfaatan pajak. Dalam konteks rokok, para pembayar cukai adalah para pembeli rokok yang menyebar di luar basis industri rokok. Kebijakan ini lebih sebagai “hadiah politik” atas protes panjang ketiga kota kretek itu meminta jatah cukai.
Pemda akan berhitung, lebih besar manakah pendapatan pajak rokok yang akan diperoleh dibanding “hadiah” DACHT yang saat ini diterima? Jika lebih besar DACHT, sangat mungkin daerah industri rokok akan menolak ketentuan ini.
Kedua, rencana hasil pajak rokok untuk mengover penyakit akibat rokok dapat menimbulkan beban daerah, karena pemerintah memungut pajak lebih besar dibanding daerah yang memetik hanya 25%-nya. Tujuan ini bagus, tetapi ironis karena pusat memerintah apa yang ia sendiri tak secara tekstual memeruntukkan hasil cukai rokok untuk menangani pesakitan.
Ketiga, untuk mendapatkan daya dukung industri, pabrik rokok khususnya jenis sigaret kretek mesin (SKM) atau rokok berfilter dengan mesin, akan bersiap hengkang ke daerah baru yang menerapkan pajak rokok lebih rendah. Industri jenis SKM termasuk kategori swing manufacture yang mudah dipindah dan tak membutuhkan tenaga spesifik dan masif seperti pada sigaret kretek tangan (SKT), sepanjang infrastrukturnya memadai.
Keempat, secara umum kenaikan cukai tinggi biasanya diikuti pembatasan lain yang dalam waktu lama dapat menurunkan tingkat konsumsi rokok. Kenaikan cukai, langsung atau tidak, selalu didorong atau setidaknya diikuti oleh desakan penerapan framework convention on tobacco control (FCTC) atau konvensi pengendalian tembakau.
Traktat ini memuat pembatasan tar dan nikotin rendah, pengaturan kemasan, pembatasan iklan dan sponsor, serta perlindungan si pasif rokok dari paparan asap. Indonesia satu-satunya negara di Asia yang belum meratifikasi FCTC.
Penjualan rokok di pasar existing pabrik rokok di Eropa terus menurun setelah pemerintah menerapkan larangan merokok hingga ke ruang bar dan restoran. Cukai rokok dikenakan bervariasi dari 75 hingga 94 persen.
Total penjualan bisa dipertahankan setelah mereka meluaskan pasar ke Eropa Timur dan negara berkembang yang tak punya aturan tegas dan cukai yang rendah.
Penerapan cukai yang tinggi diikuti ketatnya pembatasan akan mengepung pasar rokok dan melempar bisnis ini ke pilihan deindustrialisasi. Hingga kini di dunia kurang lebih hanya tersisa lima industri rokok skala besar yang masih surviv.
Penerapan aturan tar dan nikotin rendah, misalnya, akan menimbulkan larangan peredaran rokok SKT atau kretek tak berfilter yang saat ini menjadi tumpuan ratusan ribu buruh di masing-masing daerah industri rokok.
Beberapa pabrik rokok mungkin akan surviv di tengah ketatnya aturan melalui pasar produk SKM, tapi tidak bagi ribuan buruh SKT. Kelak pemerintah daerah basis rokok akan menghadapi problem ini.
Maka, menempatkan aturan pajak rokok sebagai kebaikan pemerintah pusat, khususnya bagi daerah industri rokok, sama seperti menggunting dalam lipatan. Karena itu, pemerintah daerah perlu berhati-hati menyikapinya.
Kebijakan ini merupakan ranjau untuk daerah industri rokok, entah oleh motif menambah pendapatan atau pembatasan. Semua argumen ini terabaikan jika pemerintah masih melepas rokok dari asumsi kebahayaan serta menyingkirkan FCTC dari belenggu. Tapi, mungkinkah?
Kudus, 20 Oktober 2008

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Pertama. Yang harus kita sadari pajak cukai adalah pajak dosa. Kenapa pajak dosa? Karena rokok atau barang yang kena cukai ada efek negatif, ini bisa berupa ketergantungan atau berupa penyakit. Oleh karenanya harus di tanggulangi. Dan penanggulanganya diambilkan dari keuntunganya. Inilah kenapa disebut pajak dosa. Di indonesia ini dilupakan (lihat UU cukai) tidak satupun di bahas tentang penanggulangan. Dinegara maju hasil cukai digunakan untuk mengatasi dari dampak tersebut.
Kedua. Mengenai poling setujukah rokok diharamkan. Saya tadi pilih tidak setuju. Sebab lebih baik cukainya dinaikan kalau perlu mencapai 70 %, hingga hal yang sebenarnya akan terjadi, yaitu bahwa rokok bukan untuk dikonsumsi oleh kalangan menengah kebawah.
Demikian partisipasi saya, semoga bisa menjadi diskusi dikudus tercinta.

Posting Komentar


 

Komentator Artikel